1. Mahasiswa berdemonstrasi
2. Terjadi kericuhan saat berdemonstrasi
3. Pelemparan gasi air mata
4. Penolakan terhadap revisi UU RHUKP dan revisi UU KPK
5. Presiden menunda pengesahan revisi UU RHUKP dan KPK6. Pihak DPR dan pemerintah harus bisa memberikan penjelasan
6. Pihak DPR dan pemerintah harus bisa memberikan penjelasan
7. Aksi demonstrasi mewakili aspirasi masyarakat
Pengembangan topik menjadi beberapa paragraf :
Demonstrasi Mahasiswa
Disebagian besar Universitas yang ada di Indonesia,
mahasiswanya berdemonstrasi. Demonstrasi tersebut dilakukan pada tanggal 22-30 September
di depan gedung DPRD di daerah mereka masing-masing. Mahasiswa yang
berdemonstrasi yang berada di daerah Jawa juga turut berdemonstrasi langsung ke
gedung DPRD pusat.
Saat demonstrasi kericuhan tidak bisa terelakkan. Dikarenakan
mahasiswa terus memaksa masuk ke gedung DPRD
dan DPR, maka terpaksa polisi melakukan tindakan dengan melemparkan gas
air mata. Salah stu mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi kehilangan
nyawa. Mahasiswa tersebut berasal dari Kendari.
Demonstrasi tersebut disebabkan karena penolakan terhadap
revisi UU RHUKP yang isinya mengusik ranah pribadi masyarakat dan revisi UU
KPK yang isinya dapat melemahkan KPK. Mahasiswa
menginginkan agar pemerintah merevisi ulang kembali UU RHUKP dan UU KPK. Akan tetapi,
Pak Jokowi Presiden RI hanya menunda
pengesahan revisi UU tersebut. Mahasiswa menginginkan pembatalan bukan
penundaan.
Sebenarnya pihak DPR dan pemerintah harusnya bisa meredam
dengan memberikan penjelasan dengan para mahasiswa untuk menyulutkan
kebingungan masyarakat tentang kejelasan pasal dan ayat-ayat revisi UU
tersebut, jadi turunnya para mahasiswa ke jalan juga tidak bisa disalahkan. Para
mahasiswa pun bangga bisa melakukan aksi tersebut karena bisa mewakili aspirasi
masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar